
Bareskrim Polri mengungkap dua aplikasi pinjaman online ( pinjol ) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap mengancam para nasabah walaupun utang sudah dilunasi.
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah DompetSelebriti dan PinjamanLancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.












