Berita  

2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra Ditetapkan, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan!

2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra Ditetapkan, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan!
2 Tersangka tambang nikel Ilegal di Sultra Ditetapkan, Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *