Polda Banten Juarai Tindakan melawan Tambang Ilegal
Selama 2025, Polda Banten berhasil menindak 25 kasus tambang ilegal di wilayahnya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan secara berkepanjangan.
Strategi Green Policing dalam Aksi
Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap tahapan penyelidikan. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kelestarian alam.
Dampak dan Harapan
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengintegrasikan isu lingkungan dalam penegakan hukum. Dengan komitmen yang kuat, Polda Banten menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan hukum dapat berjalan seiring.
Penutup
Dengan 25 kasus yang ditangkap, Polda Banten membuktikan bahwa tindakan tegas dapat dilakukan tanpa mengabaikan isu lingkungan. Apakah ini akan menjadi awal dari perubahan yang lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia?






