Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, meyakini proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah melalui prosedur ketat di DPR. Dia menilai proses penetapan tersebut tidak dapat dicampuri Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ,” kata Azhar dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).








