
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Kasus-kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom , Kamis (12/2/2026), total aset puluhan miliar rupiah akan diserahkan ke jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.








