
Pemerintah Malaysia memerintahkan penyelidikan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) negara tersebut atas tuduhan pelanggaran keuangan, menyusul laporan soal kepemilikan saham secara tidak sah di sebuah perusahaan publik.
Kontroversi ini semakin mempersulit upaya Malaysia untuk memulihkan citranya setelah skandal 1MDB yang merugikan negara hingga miliaran dolar Amerika, yang membuat seorang mantan perdana menteri dipenjara dan membebani negara dengan utang besar.
Laporan media terkemuka Bloomberg , seperti dilansir AFP , Jumat (13/2/2026), menyebutkan bahwa Ketua KPK Malaysia (MACC), Azam Baki, memiliki jutaan saham di sebuah perusahaan jasa keuangan, senilai sekitar 800.000 Ringgit, atau setara Rp 3,4 miliar.










