
Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia terkait pelaksanaan kerja bakti atau korve menegaskan satu pesan penting: persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari tata kelola pemerintahan dan stabilitas sosial. Ketika Presiden meminta keterlibatan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, negara secara terbuka menempatkan lingkungan sebagai bagian dari urusan ketertiban publik.
Arahan tersebut memberi konteks baru bagi peran aparat negara. Kepolisian tidak hanya dipahami dalam fungsi penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga dalam peran pencegahan dan keteladanan di ruang publik. Dalam kerangka ini, kebijakan dan praktik di tingkat daerah menjadi penting untuk dicermati, karena di sanalah arahan nasional diuji dalam realitas lapangan.
Di Riau, isu lingkungan memiliki karakter yang khas. Ancaman kebakaran hutan dan lahan, degradasi kualitas udara, serta persoalan kebersihan kawasan publik bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keamanan sosial. Tantangan tersebut menuntut pendekatan yang tidak bersifat insidental, melainkan sistemik dan berkelanjutan.












