
Latar Belakang
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan setelah Ketua Kapoksi PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan kemungkinan keterlibatan sipil. Safaruddin juga mendorong agar kasus ini diselesaikan di peradilan umum, bukan di internal TNI.
Fakta Penting
Safaruddin mengatakan bahwa TNI telah merilis informasi terkait kasus ini melalui POM TNI. Namun, dia menambahkan bahwa perkembangan penyidikan menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan orang sipil. “Pelaksanaan kasus ini mungkin lebih luas, sehingga perlu ditangani di peradilan umum,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dampak
Dengan disidangkannya kasus ini di peradilan umum, masyarakat diharapkan mendapat kejelasan yang lebih transparan. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah peradilan umum mampu memberikan hukuman yang adil dalam kasus ini? Pendapat Safaruddin ini juga menambah ketegangan di kasus yang sudah menjadi sorotan publik.












