
Latar Belakang
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mencoba mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Namun, langkahnya ini langsung ditolak keras oleh KPK dengan alasan Paulus masih berstatus DPO dan memiliki red notice.
Fakta Penting
KPK menegaskan bahwa status DPO dan red notice yang melekat pada Paulus memblokir pengajuannya. Tim biro hukum KPK menambahkan, “Pemohon ini masih dalam DPO dan red notice, sehingga hingga saat ini statusnya tetap DPO.” Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018 juga menegaskan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status DPO.
Dampak
Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mempertahankan aturan hukum. Namun, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan tokoh korupsi.
Penutup:
KPK: Paulus Tannos Masuk DPO dan Red Notice, Dilarang Ajukan Praperadilan
Dampak sosial dan politik dari kasus ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam konteks percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.




