
Pengantar
Rata-rata mobil penumpang di Indonesia dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, sebagian mobil seperti Low Cost Green Car (LCGC) seharusnya mendapat perlakuan khusus karena fungsinya sebagai alat untuk mencari cuan, seperti yang digunakan oleh driver taksi online.
Perubahan Aturan Pajak Pada LCGC
Dulu, LCGC terbebas dari PPnBM. Namun, dengan aturan terbaru, mobil ini kini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Menurut Bob Azam dari TMMIN, ini merupakan beban tambahan yang tidak proporsional, karena LCGC merupakan kendaraan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Efek pada Bisnis Transportasi
Meningkatnya beban pajak pada LCGC dapat mengganggu operasional bisnis transportasi. Sebagai alat produksi, mobil ini perlu mendapat insentif lebih agar daya saing pengemudi taksi online dapat tetap terjaga.
Saran Praktis
Pemerintah seharusnya meninjau kembali kebijakan pajak untuk mobil penghasil pendapatan. Dengan memberikan keringanan, pemerintah dapat mendukung sektor transportasi yang menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.










