
Pria Cikarang Terancam 10 Tahun Penjara karena Bacok Mantan Pacar
Seorang pria bernama Agus di Cikarang, Bekasi, dituntut hukuman 10 tahun penjara setelah didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti Rohani. Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah dan telah menyebabkan luka parah pada korban, termasuk tangan yang hampir putus.
Fakta Penting Kasus Agus
Pada Senin (3/11/2025), jaksa menyatakan bahwa Agus bin Ubo harus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. Tuntutan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana percobaan pembunuhan. Agus saat ini masih dalam tahanan dan akan menjalani sidang pembacaan pleidoi besok.
Dampak Kasus bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam hubungan asmara. Hukuman yang diterima Agus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak toleran terhadap tindak pidana kekerasan. Seorang sumber terpercaya dari PN Cikarang menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi contoh penting dalam upaya pencegahan kekerasan domestik.












