Pemerintah Jakarta telah menghapus bea balik nama mobil bekas sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif. Namun, walaupun bea tersebut dihapus, pemilik mobil bekas tetap harus memperhatikan beberapa komponen pajak lainnya yang harus dibayar.
Spesifikasi dan Analisis
Beberapa biaya yang tetap harus dibayar antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini tetap berlaku dan dikenakan setiap tahun.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Wajib dibayar ketika melakukan perubahan kepemilikan.
3. Biaya Administrasi: Termasuk biaya pengurusan surat-surat dan dokumen kendaraan.
4. Bea Transfer: Biaya ini dikenakan saat proses perpindahan kepemilikan mobil.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Berlaku untuk mobil bekas dengan harga di atas batas tertentu.
6. Asuransi Kendaraan: Walaupun tidak diwajibkan, asuransi tetap dianjurkan untuk melindungi mobil dari risiko kerusakan atau kecelakaan.
Tips Perawatan
Selain memperhatikan biaya-biaya tersebut, pemilik mobil bekas juga harus memastikan mobil dalam kondisi yang baik. Beberapa tips perawatan yang dapat dilakukan antara lain:
– Periksa Rutin: Lakukan pemeriksaan mesin, rem, dan sistem lainnya secara teratur.
– Ganti Oli: Pastikan oli mesin dan filter oli diganti sesuai dengan jadwal yang direkomendasikan.
– Perawatan Eksterior: Bersihkan dan lakukan perawatan khusus pada cat mobil untuk mencegah kerusakan akibat cuaca.
Penutup
Dengan menghapus bea balik nama mobil bekas, pemerintah telah memberikan relief finansial bagi masyarakat. Namun, pemilik mobil bekas tetap harus memperhatikan biaya-biaya lain yang tetap berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas.










