Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Sarwoto, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 tersebut merupakan inisiatif penting untuk melindungi anak di ruang digital sekaligus mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan keluarga.
“Kita menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah 16 tahun di ruang digital dan mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui interaksi keluarga langsung tanpa gawai,” ujar Sarwoto kepada detikINET.
