
Latar Belakang
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengomentari usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi lama. Dengan nada mendukung, Yudi menilai langkah ini penting untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut.
Fakta Penting
Yudi menggambarkan kembali ke versi lama UU KPK sebagai “kembali ke setelan pabrik seperti HP,” yang menandakan normalisasi fungsi KPK. Menurutnya, revisi UU KPK sebelumnya telah melemahkan lembaga tersebut. Dengan kembalinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Yudi berharap pemberantasan korupsi akan lebih maksimal.
Dampak
Usulan Jokowi dan pendukungannya oleh Yudi menyinggung tanggung jawab moral dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini tidak hanya mempengaruhi kinerja KPK, tetapi juga mengekspos perdebatan publik tentang perlunya reformasi hukum antirasuah.
Penutup
Dengan kembalinya UU KPK, pertanyaan muncul: apakah langkah ini akan memberikan dampak positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Yudi dan Jokowi sepertinya telah membuka babak baru dalam perjuangan melawan korupsi, tetapi waktu akan menentukan dampak jangka panjangnya.












