
Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru untuk Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji 2026. Jemaah dengan kondisi tertentu mungkin akan dipulangkan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kesehatan yang lebih besar. Kebijakan ini ditetapkan setelah konsultasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Fakta Penting tentang Daftar Penyakit dan Kondisi Kesehatan
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama ibadah haji. Daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha’ah mencakup kondisi kronis dan infeksi berbahaya. Jemaah yang terkena kondisi ini dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum启程.
Dampak pada Jemaah dan Proses Ibadah
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang penyediaan informasi yang lebih transparan dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi jemaah yang terdampak. Dengan adanya daftar penyakit ini, jemaah diharapkan lebih siap secara fisik dan mental sebelum melaksanakan ibadah haji.
Penutup
Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian penting bagi jemaah haji tahun 2026. Dengan memahami daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitha’ah, jemaah dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman.












