Berita  

“Harapan Milenial Tumbang, MK Tak Kasih Ruang Pemuda”

“Harapan milenial Tumbang, MK Tak Kasih Ruang Pemuda”

Asa ‘milenial’ yang ingin dianggap pemuda dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK tak menerima gugatan mereka yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun masuk kategori pemuda.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *