
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 1 bagi moda transportasi umum selama Lebaran . Sejumlah transportasi itu yakni Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan LRT Jabodebek.
Penerapan tarif Rp 1 berlaku selama dua hari mulai 21-22 Maret 2026. Dengan tarif Rp 1, masyarakat diharapkan dapat menikmati momen Lebaran keliling Ibu Kota.










