
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni atas dakwaan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Jaksa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai peraturan.
“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (20/11/2025).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.












