
kejari serang Kembali Buka Kasus Korupsi di BUMD  
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengejutkan publik dengan menetapkan Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Penetapan ini menambah deret panjang kasus dugaan penyimpangan di lingkungan BUMD yang menjadi sorotan publik.  
Fakta Penting dalam Kasus Ini  
Direktur IGN dijatuhi status tersangka setelah penyidik Kejari Serang menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap IGN pada hari ini, Kamis (30/10/2025), di Kota Serang. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kerugian negara yang signifikan.  
Dampak dan Reaksi Sosial  
Kasus ini tidak hanya mengebrak komunitas bisnis di Serang, tetapi juga menimbulkan keprihatinan publik terhadap mekanisme pengawasan di BUMD. Masyarakat menantikan hasil penyidikan yang transparan dan adil, seiring dengan harapan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.  
Penutup  
Dengan ditetapkannya IGN sebagai tersangka, Kejari Serang menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di sektor BUMD. Namun, pertanyaan tetap melayang: apakah kasus ini akan membuka pintu untuk pengungkapan korupsi yang lebih besar? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.












