
Agus Dituntut 10 Tahun Penjara karena percobaan pembunuhan terhadap Mantan Pacarnya
Seorang pria bernama Agus di Cikarang, Bekasi, menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara setelah didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti Rohani. Tindakan Agus menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk tangan yang hampir putus.
Rincian Kasus Agus
Pada Senin (3/11/2025), jaksa menyatakan bahwa Agus bin Ubo harus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana percobaan pembunuhan. Agus saat ini masih dalam tahanan dan akan menjalani sidang pembacaan pleidoi besok.
Efek Sosial Kasus ini
Kasus Agus menjadi contoh nyata bahwa tindakan kekerasan dalam hubungan asmara tidak akan ditoleransi oleh hukum. Hukuman yang diterima Agus diharapkan mampu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari tindakan serupa. Seorang sumber dari PN Cikarang menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi bahan edukasi penting dalam upaya pencegahan kekerasan domestik.












