
Latar Belakang
Waketum PAN, Eddy Soeparno, memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengaktifkan kembali Surya Utama, atau dikenal sebagai Uya Kuya, sebagai anggota DPR. Sebaliknya, Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, dinonaktifkan selama empat bulan. Eddy menegaskan bahwa PAN akan taat sepenuhnya terhadap keputusan tersebut, menekankan komitmen partainya terhadap azas, aturan, dan hukum.
Fakta Penting
Putusan MKD yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, menjadi perhatian publik. Uya Kuya, yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pelanggaran etika, kembali mengambil tempatnya sebagai anggota DPR. Sementara Eko Patrio, yang juga terlibat dalam kasus serupa, harus menempuh masa nonaktif selama empat bulan.
Dalam pernyataannya, Eddy Soeparno menegaskan bahwa PAN tidak akan melawan keputusan yang dianggap final dan mengikat tersebut. “PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apapun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami hormati dan jalankan,” ujarnya.
Dampak
Keputusan MKD ini tidak hanya mempengaruhi posisi Uya Kuya dan Eko Patrio, tetapi juga menunjukkan komitmen PAN terhadap sistem hukum dan etika yang berlaku di lembaga legislatif. Dengan taat terhadap putusan, PAN menunjukkan sikap konsisten dalam menjaga kredibilitas partainya di tengah-tengah dinamika politik yang kompleks.
Penutup
Putusan MKD yang menempatkan Uya Kuya kembali sebagai anggota DPR dan menonaktifkan Eko Patrio selama empat bulan menjadi contoh nyata pentingnya taat hukum dan etika dalam kerangka kerja politik. Dengan sikap taat yang ditunjukkan oleh PAN, partai ini menegaskan komitmennya untuk memelihara stabilitas dan kredibilitas dalam sistem pemerintahan Indonesia.










