Pemerintah memastikan sebanyak 70 juta anak Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun ditunda mengakses platform digital, termasuk media sosial (medsos), pada 28 Maret 2026.
Hal ini adalah implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Bahwa pemerintah sudah menyampaikan tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan pelindungan usia anak 16 tahun untuk media sosial yang sudah kita umumkan sebelumnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
