
Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul viral di media sosial (medsos). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan untuk melarang peredaran daging anjing.
Sultan menyampaikan itu usai heboh dugaan penjualan anjing untuk konsumsi di Bantul. Namun, hal itu tak bisa ditindak karena ketiadaan aturan yang melarang perdagangan daging anjing.
Sultan menjelaskan Pemda DIY memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.












