
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nusron wahid menegaskan bahwa sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang bermula puluhan tahun sebelum dirinya menjabat di ATR/BPN. Kasus ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), dan Mulyono serta Manyombalang Dg. Solong.
Fakta Penting
Nusron Wahid menyatakan bahwa kasus ini bukan hasil kebijakan saat ini melainkan akibat dari permasalahan yang sudah lama berlangsung. “Kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Dampak
Sengketa lahan ini tidak hanya meresahkan warga setempat tetapi juga menjadi indikator penting bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan keteraturan sistem pertanahan. Dengan penanganan berdasarkan data, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan berbasis fakta, sehingga dapat memberikan rasa aman dan pasti bagi semua pihak yang terlibat.










