
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, lale syifaun nufus mendesak Kementerian Agama agar lebih berpihak kepada guru madrasah swasta yang selama ini masih tertinggal dalam hal kesejahteraan dan pengakuan status kerja.
Lale menilai guru madrasah swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan inpassing seharusnya bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes, terutama bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, dengan prioritas utama guru berusia di atas 50 tahun.
“Guru madrasah swasta punya masa pengabdian panjang. Mereka layak diangkat PPPK tanpa tes dan tetap ditempatkan di satuan kerja asal,” ujar Lale dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).












