“Tanpa Wasit Data, Pemerintah Asal Kirim Data ke AS: Risiko Pribadi di Tangan Mana?”

“Tanpa Wasit Data, Pemerintah Asal Kirim Data ke AS: Risiko Pribadi di Tangan Mana?”

Inovasi dalam Pengawasan Data Pribadi
Transfer data pribadi lintas negara dari Indonesia ke Amerika Serikat menjadi sorotan penting, terutama di tengah era digital yang semakin terhubung. Pakar siber mendesak percepatan pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk memastikan keamanan dan privasi data masyarakat.
Pelindungan Data sebagai Prioritas Nasional
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, lembaga pengawas PDP seharusnya sudah dibentuk maksimal dua tahun. Namun, hingga saat ini, implementasinya belum terealisasi. Pratama Persadha, Chairman CISSReC, menekankan urgensi pembentukan lembaga ini sebagai langkah strategis untuk menghadapi kerja sama digital global.
Dampak di Masa Depan
Tanpa lembaga pengawas yang efektif, risiko pelanggaran data pribadi semakin meningkat. Pembentukan PDP tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.
Prediksi Berbasis Fakta
Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, Indonesia mungkin akan menghadapi tantangan lebih besar dalam mengelola data pribadi secara aman. Dengan pembentukan lembaga pengawas PDP, Indonesia dapat menjadi contoh negara yang proaktif dalam melindungi data masyarakat di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *